Peristiwa,- Bukan didoakan malah ditipu, begitulah nasib seorang nenek berinisial RA (61) yang diduga menjadi korban penipuan seorang laki-laki berinisial SP (30).
Hari itu, Jumat 18 Juni 2021 masih pagi, jam menujukkan pukul 09.00 Wib. Tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dengan perawakan yang tenang menghampiri nenek RA, yang kebetulan keduanya saat itu berpapasan di depan bekas pabrik eternit, di Jalan Yos Sudarso Gombong.
Tak ada yang mencurigakan dari laki-laki ini, ia hanya menanyakan alamat kepada nenek RA. Namun, tanpa disangka beginilah awal mula pria berusia 30 tahun ini melakukan penipuan kepada korbannya.
Setelah mendapat jawaban dari RA, kemudian ia berlalu pergi meninggalkan wanita itu. Hanya berapa langkah melangkah, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki tua menghampiri RA, laki laki ini berusia 70 tahun.
Kedatanganya, untuk meyakin RA bahwa laki-laki yang berbicara dengannya tadi merupakan Kyai Sakti yang mendapatkan keberkahan dari tuhan.
Laki-laki tersebut berinisial PJ yang tak lain tak bukan adalah komplotan pelaku SP. Singkat cerita, demi membuktikan kesaktian pria yang beralamat di Desa Karang tengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. PJ kemudia mengajak korban RA untuk membuktikan kesaktian SP yang katanya seorang Kyai sakti dan mampu menyembuhkan segala macam penyakit.
Berlagak bak orang sakti, SP kemudian meminta kepada nenek RA dan tersangka PJ untuk mengeluarkan uang 2000 rupiah. Mulutnya komat-kamit, entah apa yang dibaca, lalu benar saja waktu dibuka uang 2000 rupiah tadi berubah menjadi pecahan 10,000 rupiah.
Ternyata, hal itu hanya merupakan trik kecepatan tangan yang mudah dipelajari oleh siapapun, demikian dikatakan Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto saat konferensi pers penangkapan pelaku, Rabu (15/6).
Setelah RA percaya bahwa pria muda itu adalah kyai sakti yang mampu mengobatkan segala macam penyakit, lalu ia meminta untuk diberikan kesehatan.
Namun, kesembuhan kesehatan yang diberikan Kyai Gadungan ini memliki sejumlah syarat, Korban RA diminta untuk memasukkan seluruh perhiasan yang terpakai di badan RA untuk dilepas dan dimasukan kedalam amplop yang katanya merupukan amplop suci dari sebuah pondok dan harus dibuka saat sampai dirumah.
Tidak sampai disitu, kemudian korban juga diminta syarat lainnya yakni memtik bunga segar yang diserahkan untuk tersangka.
“Waktu tersangka memetik bunga itulah amplop yang berisikan perhisan tadi diganti dengan batu krikil,” kata Kompol Edi Wibowo.
Setelah ritual baca doa selesai, tersangka SP meninggalkan korban dan tersangka PJ. dan PJ sendiri dijemput tersangka lain inisial SY yang berstatus DPO juga.
Tersangka SY bertugas mengawasi dari jauh bahwa aksinya berjalan lancar. Setelah beberapa lama kemudian, korban merasa janggal dan membuka amplop ternyata isinya bukan perhiasan miliknya yang semula katanya bisa digandakan juga. Amplop itu hanya berisi batu kerikil.
Sadar menjadi korban penipuan, akhirnya RA melaporkan ke Polsek Gombong. dan Tersangka berhasil ditangkap Polsek Gombong pada hari Kamis (29/7), di daerah tempat tinggalnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian emas seberat 35,6 gram atau jika dirupiahkan Rp25 juta. (rd/mr)